Panduan Pengajuan BPJS
Berikut adalah panduan prosedurnya berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2026

Persyaratan Dokumen :
1. Siapkan dokumen asli dan fotokopi berikut sebelum datang ke Balai Desa:
2. Kartu Keluarga (KK) yang sudah diperbarui.
3. KTP Elektronik (e-KTP) seluruh anggota keluarga.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (jika diminta sebagai pendukung).

Alur Pengajuan di Balai Desa :
1. Lapor ke RT/RW: Sampaikan maksud untuk mendaftar BPJS PBI guna mendapatkan surat pengantar atau pendataan awal.
2. Verifikasi DTKS di Balai Desa: Datangi petugas di Balai Desa (biasanya bagian Kesejahteraan Rakyat/Kesra). Petugas akan memeriksa apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Jika belum terdaftar di DTKS: Anda harus mengajukan pendataan mandiri melalui musyawarah desa (Musdes) agar nama Anda diusulkan ke sistem.)
3. Penyerahan Berkas: Serahkan dokumen persyaratan ke petugas desa. Desa akan mengumpulkan data usulan warga secara kolektif.
4, Pengiriman Data ke Dinas Sosial: Balai Desa akan mengirimkan file usulan tersebut ke Dinas Sosial setempat. Proses pengiriman biasanya dilakukan secara periodik (misalnya setiap tanggal 15 setiap bulannya).
5. Proses Verifikasi dan Aktivasi
6. Verifikasi: Dinas Sosial akan melakukan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
7. Penetapan: Nama yang lolos verifikasi akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan sebagai peserta PBI JK.
8. Aktivasi: Setelah disetujui, status kepesertaan akan aktif secara otomatis. Anda dapat memantau statusnya melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Chat Vika (BPJS Kesehatan).

Catatan Penting 2026:
Pemerintah kini melakukan evaluasi data DTKS secara berkala dan real-time. Pastikan data kependudukan Anda di Dukcapil sudah sepadan (aktif) agar proses pengusulan tidak terhambat. Jika Anda ingin mendaftar BPJS Mandiri (bayar sendiri), pendaftaran lebih disarankan dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa perlu ke Balai Desa.
Layanan Kesehatan
1 Puskesmas Pembantu (Pustu)
2 Tenaga Medis di Puskesma
3 Bidan
4 Posyandu
5 Dokter Umum
6 Mantri
Darurat:

Segera hubungi petugas Balai Desa atau nomor layanan darurat desa jika membutuhkan bantuan medis segera.