Tata Cara Pengajuan/Perubahan (KK, KTP, AKTE, dll)

Jenis Layanan Kependudukan Desa
1. Kartu Keluarga (KK): Pembuatan baru, perubahan data (alamat, status kawin, tambah/kurang anggota keluarga), atau penggantian (hilang/rusak).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) & KIA: Perekaman, perubahan data, penggantian KTP hilang/rusak, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Akta Kelahiran & Akta Kematian: Pencatatan peristiwa penting, seringkali terintegrasi dengan layanan IKD.
4. Pindah Datang Penduduk: Surat Keterangan Pindah (SKP) antar desa/kecamatan/provinsi, dan Surat Keterangan Datang (SKD).
5. Perubahan Elemen Data: Perubahan data pekerjaan, pendidikan, agama, status perkawinan.

Cara Pengurusan (Umum)
1. Siapkan Persyaratan: Kumpulkan dokumen seperti KTP lama, KK lama, Akta Nikah/Cerai, Akta Kelahiran (jika ada), Surat Pengantar RT/RW, dan formulir terkait (F-1.01, F-1.03, dll.).
2. Ajukan Permohonan:
a. Di Desa: Datang ke kantor desa/kelurahan
4, Verifikasi: Petugas desa/kecamatan/Disdukcapil akan memverifikasi data.
3. Pencetakan: Dokumen (KK, Akta) biasanya dicetak di kertas HVS A4 80 gr, sedangkan KTP-el dicetak fisik atau diterbitkan dalam bentuk digital (IKD).

Inovasi di Tingkat Desa
1. Kios Adminduk Desa: Memungkinkan pencetakan dokumen langsung di kantor desa.
2. Website Desa: Mengintegrasikan layanan kependudukan agar warga bisa tau tata cara pengajuan maupun pembuatan (KTP, KK, AKTE, dll) dari rumah.
3. Petugas Desa: Petugas khusus (seperti '........') membantu proses administrasi.

Penting:
Laporkan peristiwa kependudukan (kelahiran, kematian, pindah) secepatnya untuk menjaga keakuratan data.
Jam Pelayanan

Senin - Jumat: 08.00 - 14.00 WIB

Kontak Pelayanan

Hubungi Bagian Tata Usaha Desa Api-Api